Minggu, 20 Desember 2009

METRO TV SEBAGAI TELEVISI CNN INDONESIA

PENDAHULUAN

Secara teoritis dan praktis, komunikasi selalu mempunyai dampak, maka perlu ada masalah etik dalam hal ini. Kendati dimensi etik komunikasi terkesan rumit, karena terkait erat dengan filosofi hidup pribadi seseorang, tetap saja diperlukan semacam kode etik bagi seseorang dalam menjalankan profesinya sebagai “komunikator”.
Sedikitnya ada empat tujuan komunikasi. Pertama, penemuan diri (personal discovery) berkomunikasi dengan oprang lain untuk mengenal diri sendiri dan orang lain. Kedua, untuk membangun hubungan dengan pihak lain. Ketiga, untuk bermain, artinya, berkomunikasi untuk menghibur diri. Keempat, untuk meyakinkan pihak-pihak tertentu.
Pada tujuan keempat inilah peran media massa itu semakin diperlukan. Media massa memiliki kemampuan untuk mengubah sikap dan perilaku pembacanya, baik untuk memasarkan produk konsumtif, maupun mendorong masyarakat berpikir kreatif. Intinya mengubah “mind set” manusia. Konsekuensi logis peran dan kemampuannya itu adalah “baik atau buruk”. Dalam hal inilah peran Undang-undang dan Kode Etik Profesi itu diperlukan, setidaknya untuk menjaga tetap adanya keseimbangan.
Sebagai sarana komunikasi massa, melalui media massa berbagai pernyataan, informasi sampai kepada publik yang tersebar secara terbuka. Komunikasi melalui media massa mampu menjangkau sasaran yang luas, bervariasi dan nyaris tak terbatas. Oleh sebab itu, penggunaan komunikasi massa melalui media massa memberikan dampak yang luas, baik positif maupun negatif serta dapat dimanfaatkan untuk berbagai tujuan dan kepentingan.
Sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, media massa diharapkan mampu mengendalikan arus informasi, sehingga pemanfaatan komunikasi massa melalui berbagai media massa tidak menjadi salah arah dan salah kaprah, sehingga citra kewartawanan serta fungsi pers nasional ternodai.
Wartawan sebagai insane pers yang memiliki akuntabilitas dan mampu menampilkan kinerja professional merupakan ujung tombak dalam merealisasikan fungsi dan peranan bagi kehidupan bangsa, sebagaimana amanat UUD 1945. Lahirnya UU Republik Indonesia No. 40 Tahun 1999 tentang pers menunjukkan dukungan dan bukti semakin disadari pentingya peranan pers dalam kehidupan bermasyarakat, berbagsa dan bernegara yang demokratis.
Di sisi lain, dalam kenyataannya masih ditemui berbagai hal yang bersifat dilematis, seperti berbagai keluhan tentang pemberitaan yang tidak objektif, potensial menimbulkan keresahan, malahan ada perusahaan pers yang dibredel. Kasus-kasus tersebut dapat dijadikan sebagai suatu peringatan dan masukan bagi profesi kewartawanan dalam membenahi diri, meningkatkan profesionalitas anggota guna merealisasikan visi dan misi di masa dating.
Wujud tanggung jawab social sama saja dengan hak jawab, hak koreksi yang dibarengi permintaan maaf, seperti diatur dalam Undang-undang Pers. Cara itu tak hanya bermanfaat bagi masyarakat, tapi juga bagi media massa sendiri agar tidak kebablasan dalam menikmati kebebasannya. Pers di era reformasi harus dimaknai dengan ketaatan pada koridor hokum.
Di sisi lain, peningkatan profesionalisme tidak terlepas dari tiga aspek pendukung, yaitu pengetahuan/wawasan, keterampilan dan kepribadian wartawan. Di samping pengetahuan atau wawasan yang diperoleh melalui jalur akademis, sejauh mana anggota profesi memahami dan menghayati Undang-undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik agar penghayatan tersebut terealisasi dalam kinerja kewartawanan yang akuntabilitas dan profesional?
Penghayatan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik tersebut mutlak ditunjang oleh sikap dan kepribadian yang penuh tanggung jawab, komitmen yang tinggi dan mampu membuat keputusan yang bijaksana.
Wartawan adalah manusia biasa yang tak luput dari segala karakteristik kemanusiaan, baik ditinjau dari segi fisik maupun psikis. Sebagai manusia, ia juga memiliki berbagai kebutuhan yang perlu dipenuhi dan memiliki potensi yang perlu dikembangkan serta diaktualkan.
PEMBAHASAN
METRO TV SEBAGAI TELEVISI CNN INDONESIA
Jurnalistik televisi di Indonesia makin marak ketika sejumlah televisi baru muncul dalam 5-6 tahun terakhir, seperti trans TV, TV7, Lativi, dan Metro TV. Metro TV milik Surya Paloh, mengkhususkan diri sebagai stasiun berita pertama di Indonesia; stasiun televisi yang paling mengidentifikasikan diri sebagai CNN-nya Indonesia.
Kehadirannnya dapat dikatakan sebagai lompatan awal sejarah jurnalistik televisi. Berbeda dengan televisi-televisi lainnya yang rata-rata hanya memproduksi program berita (talk show, news magazine, documentary, maupun bulletins) rata-rata 3-5 jam per hari, untuk berbagai jenis karya jurnalistik tersebut, Metro TV memproduksi rata-rata 13 jam per hari. Semuanya diproduksi secara in house, artinya, jika televisi lainnnya hanya mengalokasikan 15-20% durasi berita per hari, Metro TV menyajikan 70% berita per hari.
Perkembangan program-program berita antarteve swasta tersebut dengan sendirinya menciptakan situasi yang sangat kompetitif. Dialektika kompetisi antarprogram berita telkevisi ini telah melahirkan beragam format, variasi content, maupun penggunaan teknologi mutakhir dalam duinia broacasting.
Penggunaan teknologi mutakhir ini misalnya ditandai dengan digitalisasi pengiriman berita melalui video News Satelite Gathering (SNG) yang lebih compact, video streaming, G Wave yang bisa dioperasikan langsung oleh seorang reporter, editing laptop yang bisa digunakan langsung oleh seorang reporter/cameramen/editor yang memiliki kemampuan multi skill yang belakangan ini diberi label video journalis (vj).
Penggunaan teknologi baru ini mengurangi peran microwave yang membutuhkan waktu dan tenaga manusia yang banyak untuk memungkinkan pengiriman gambar, karena pada saat yang bersamaan para provider satelit untuk up-link juga bertumbuh sangat cepat di berbagai kawasan.
Perkembangan teknologi pemberitaan ini juga ditandai dengan modernisasi news room system yang online, seperti ANN, I-News, ENPS, dan lain-lain. Kehadiran news room system yang baru ini menggusur Newstar yang kini tidak diproduksi lagi.
Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Penafsiran
a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.
Dalam pasal ini metro TV memberikan kesempatan kepada pemirsanya untuk memilih berita yang mereka ingin ketahui kemudian di berikan sanggahan dan tanggapan. Dengan demikian pemirsa merasa puas karena bisa mengeluarkan uneg-unegnya jadi metro TV sudah melaksanakan pasal 11 UU No 40 tahun 1999 disela acara newsnya.
Kemudian terjadi ketidakseimbangan di Metro TV pada saat Munas Golkar. Metro TV secara garis besar hanya menampilkan profil Surya Paloh maka ini merupakan pelanggaran pasal 1 yaitu pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. Disimpulkan bahwa metro TV hanya memihak pada Surya Paloh jadi informasi yang di salurkan ke pemirsa tidak baik secara universal hanya di tujukan kepada pendukung Surya Paloh.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.googlesearch.com//

Tidak ada komentar:

Posting Komentar